
Mediasi 4 Pulau Tuntas: Gubernur Aceh & Sumut Sepakat
Mediasi 4 Pulau Tuntas: Gubernur Aceh & Sumut Sepakat Dengan Berbagai Pembahasan Serta Isi Yang Telah Di Setujui. Halo warga Sumatera Utara dan Aceh, dan seluruh masyarakat Indonesia! Ada kabar baik yang datang dari meja perundingan antara dua provinsi bertetangga yang kita cintai. Setelah melalui proses panjang dan penuh dinamika. Terlebih akhirnya titik terang itu tiba. Mediasi 4 Pulau yang menjadi sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara telah tuntas. Dan juga yang paling menggembirakan, kedua gubernur telah mencapai kesepakatan! Ini bukan sekadar berita biasa. Namun melainkan sebuah tonggak penting yang menunjukkan semangat persaudaraan. Serta komitmen untuk menyelesaikan setiap permasalahan dengan jalan dialog dan musyawarah. Empat pulau yang selama ini menjadi perdebatan. Tentunya Pulau Berhala, Pulau Iboih, Pulau Penanggalan, dan Pulau Salahnama. Namun yang kini memiliki kejelasan status. Kesepakatan ini membuka lembaran baru bagi hubungan harmonis antarprovinsi.
Mengenai ulasan tentang Mediasi 4 Pulau tuntas: gubernur Aceh & Sumut sepakat telah di lansir sebelumnya oleh kompas.com.
Isi Kesepakatan
Hal ini terkait sengketa empat pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang. Terlebih yang merupakan hasil akhir dari proses panjang penyelesaian batas wilayah administratif yang sempat menimbulkan ketegangan antar dua provinsi. Dan beberapa di antaranya yang berada di wilayah perairan barat Sumatra. Serta yang sempat di klaim masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Namun berdasarkan dokumen historis dan hukum. Kemudian juga juga telah lama di klaim sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Dalam kesepakatan yang di tandatangani pada 17 Juni 2025 di Wisma Negara Jakarta. Terlebih di saksikan oleh Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Lalu dengan kedua gubernur sepakat bahwa keempat pulau tersebut secara resmi. Serta juga sah berada dalam wilayah administrasi Aceh. Kesepakatan ini mengacu pada sejumlah dasar hukum. Contohnya seperti Keputusan Mendagri Nomor 111 Tahun 1992.
Mediasi 4 Pulau Tuntas: Gubernur Aceh & Sumut Sepakat Dengan Berbagai Faktanya
Kemudian, masih membahas Mediasi 4 Pulau Tuntas: Gubernur Aceh & Sumut Sepakat Dengan Berbagai Faktanya. Dan fakta lainnya adalah:
Pernyataan Gubernur Sumut Dan Penutup Isu