
Warga Pindahkan Artefak Situs Purbakala Di Blitar
Warga Di Dusun Bambang Menghebohkan Publik Setelah Video Aksi Pemindahan Artefak Situs Purbakala Situs Mejo Miring Viral Di Media Sosial. Peristiwa itu menimbulkan pro dan kontra lantaran salah satu pelaku mengklaim mendapat “bisikan gaib” terkait artefak tersebut, demikian menurut cerita Warga setempat di kawasan itu.
Situs Mejo Miring, yang juga di kenal sebagai punden atau Linggo Yoni, merupakan peninggalan sejarah yang di yakini berasal dari masa Majapahit. Meski letaknya kurang di kenal banyak orang karena berada di kawasan hutan milik Perhutani, peninggalan itu di pandang penting oleh komunitas arkeolog dan pegiat sejarah.
Perusakan dan Pemindahan Batu Lantai
Video yang beredar di media sosial menunjukkan sejumlah pria paruh baya mencongkel batu-batu lantai dari situs tersebut dan memindahkannya dengan kendaraan roda tiga. Aksi tersebut kemudian memicu kecaman publik, sebab situs itu bukan sekadar bentang batu biasa. Melainkan bagian dari warisan budaya yang harus di lindungi.
Beberapa batu yang di ambil dipindahkan ke rumah pelaku atau lokasi lain di sekitar desa. Pihak desa kemudian berupaya mengambil kembali artefak itu setelah mendapat laporan Warga dan musyawarah antara kepala desa serta aparat kecamatan.
Keterangan Kepala Desa
Kepala Desa Siraman, Budi Arif Rochman, menyatakan bahwa pihak desa telah mengetahui siapa pelaku di balik insiden ini. Menurutnya, ada sekitar empat orang yang di duga terlibat, termasuk seseorang yang merupakan warga Desa Siraman sendiri.
“Ada sekitar empat terduga pelaku, kami sudah tahu dan telah koordinasi untuk mengambil kembali barang-barang itu,” ungkap kades kepada media lokal. Dia menambahkan bahwa salah satu pelaku di anggap memiliki tingkah laku yang tidak biasa.
Dia menyebut upaya mediasi tengah di lakukan antara warga, desa. Dan aparat setempat agar masalah ini tidak berlarut dan tidak menimbulkan gesekan lebih jauh. Karena para pelaku sebagian besar adalah orang dewasa lanjut usia, pendekatan persuasif di pilih demi meredam ketegangan.
Kisah Bisikan Gaib Ini Pun Menimbulkan Beragam Reaksi Dari Warga Lokal
Menurut warga yang ikut memberikan keterangan kepada media sosial, salah satu pelaku mengklaim bahwa ada bisikan gaib yang mendorongnya mengaku memiliki hak atas situs dan artefak tersebut. Klaim semacam ini di laporkan menjadi alasan pribadi bagi pelaku memindahkan batu dari lokasi situs.
Kisah Bisikan Gaib Ini Pun Menimbulkan Beragam Reaksi Dari Warga Lokal yang menyaksikan aksi itu. Beberapa melihatnya sebagai tindakan yang tidak rasional dan berbahaya, sementara yang lain menganggap perlu penanganan dengan pendekatan budaya dan psikologis.
Nilai Sejarah dan Budaya Situs Mejo Miring
Situs Mejo Miring sendiri merupakan bagian dari sejarah Blitar yang menyimpan peninggalan purbakala. Situs semacam ini termasuk kategori cagar budaya yang memiliki nilai penting untuk ilmu pengetahuan, pendidikan, dan pelestarian sejarah lokal serta nasional. Artefak seperti batu lantai dan struktur bangunan merupakan bukti aktivitas manusia pada masa lampau. Kemudian Pengambilan artefak dari situs tanpa izin atau tanpa keterlibatan tim arkeolog secara sah berpotensi merusak nilai ilmiah dan arkeologisnya.
Respons Masyarakat dan Aktivis Budaya
Aksi ini mendapatkan kecaman dari pegiat sejarah dan warga sekitar yang menyayangkan perusakan fisik situs. Mereka menilai situs tersebut harus di lindungi, bukan di rusak atau di pindahkan tanpa prosedur resmi. Salah seorang warga mengatakan bahwa menjadikan situs sebagai objek ritual tidak boleh mengesampingkan kewajiban pelestarian sejarah yang sah.
Lebih jauh, cerita soal bisikan gaib dan klaim kepemilikan pribadi memunculkan diskusi tentang perlunya edukasi komunitas terhadap nilai penting cagar budaya dan artefak purbakala, agar warga memahami bahwa peninggalan sejarah adalah milik kolektif yang harus dijaga bersama.
Upaya Perlindungan dan Ke depan
Kepala desa menyampaikan rencana untuk membentuk pokmas (kelompok masyarakat) yang bertugas menjaga situs secara berkala dan juga secara swadaya, menyusul belum disetujuinya anggaran untuk juru pelaksana atau penjaga situs dari pemerintahan desa.