Site icon BeritaMetro24

Ammar Zoni Pindah Ke Nusakambangan Penjara Kelas Tinggi

Ammar Zoni
Ammar Zoni Pindah Ke Nusakambangan Penjara Kelas Tinggi

Ammar Zoni Menjadi Sorotan Publik Setelah Laporan Pemindahannya Ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas Tinggi Di Pulau Nusakambangan. Menurut sumber berita, pemindahan ini di lakukan karena statusnya sebagai narapidana berisiko tinggi (“high risk”) terkait dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Pada 16 Oktober 2025, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) tercatat memindahkan Ammar bersama lima orang tahanan lainnya ke Nusakambangan, tepatnya ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar. Mereka tiba sekitar pukul 07.43 WIB, dengan pengawalan ketat dan protokol pengamanan yang sangat tinggi.

Pemindahan tersebut memicu reaksi dari pihak keluarga dan kuasa hukum Ammar Zoni. Kuasa hukumnya, John Mathias, mengkritik proses yang menurutnya terlalu cepat dan di lakukan sebelum sidang pengadilan selesai. Ia menilai tindakan ini seperti “pembunuhan karakter” karena Ammar di bawa ke pulau penjara dengan prosedur yang cukup keras. Mata di tutup kain hitam, tangan di borgol, dan di kawal ketat.

Sementara itu, kekasihnya, Dokter Kamelia, merasa keputusan ini tidak adil karena menurutnya Ammar bukanlah pengedar besar narkoba; ia mengeklaim barang bukti terhadap Ammar tidak banyak dan menegaskan bahwa ia hanya pengguna.

Menurut pihak Ditjenpas, pemindahan narapidana yang berstatus high risk ke Nusakambangan di lakukan sebagai bagian dari upaya untuk “melindungi rutan dari peredaran narkoba dan gangguan keamanan lainnya”.

Namun, ada pula laporan yang menyebut bahwa Ammar Zoni belum secara resmi masuk daftar pemindahan high risk ke Nusakambangan karena kasusnya masih dalam proses pengadilan. Hal ini menimbulkan kebingungan publik dan media terkait status hukum dan keamanan korban.

Kasus Ammar Zoni menyoroti dua hal penting: satu, bagaimana sistem pemasyarakatan Indonesia menangani narapidana yang di anggap berisiko tinggi; dan dua, bagaimana peran dan pengaruh publik figur ketika terjerat hukum serius. Untuk Ammar sendiri, statusnya sebagai selebritas makin memperparah sorotan publik. Dari bintang sinetron menjadi tahanan yang di pindahkan ke penjara dengan pengamanan maksimal.

Pemindahan Aktor Ammar Zoni Ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan

Pemindahan Aktor Ammar Zoni Ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan menjadi salah satu topik hangat di dunia hiburan dan hukum Indonesia. Keputusan ini di ambil oleh pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM setelah melakukan penilaian terhadap status dan perilaku Ammar selama masa penahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Menurut informasi resmi dari Ditjenpas, Ammar Zoni di pindahkan karena di kategorikan sebagai narapidana berisiko tinggi (high risk). Status ini di berikan kepada tahanan yang di anggap berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di dalam rutan, baik karena pengaruhnya di kalangan narapidana lain maupun karena adanya dugaan keterlibatan dalam aktivitas ilegal selama masa penahanan. Dalam kasus Ammar, pihak rutan menemukan indikasi kuat adanya dugaan peredaran narkoba di dalam tahanan, yang membuat otoritas pemasyarakatan harus mengambil langkah tegas.

Selain alasan keamanan, pemindahan ke Nusakambangan juga di lakukan untuk memutus jaringan dan pengaruh sosial yang mungkin di miliki Ammar di lingkungan Rutan Salemba. Pulau Nusakambangan di kenal sebagai lokasi Lapas dengan tingkat pengamanan tertinggi di Indonesia, khususnya di Lapas Super Maximum Security Karanganyar, tempat di mana Ammar kini di tempatkan. Lingkungan ini di harapkan dapat mengisolasi narapidana dari dunia luar dan menekan potensi pelanggaran hukum di dalam lapas.

Namun, keputusan ini memicu reaksi dari pihak keluarga dan pengacara Ammar. Mereka menilai pemindahan di lakukan terlalu cepat, mengingat proses hukum Ammar masih berjalan di pengadilan. Kuasa hukum Ammar, John Mathias, menilai langkah tersebut tidak manusiawi dan seperti bentuk “hukuman sebelum vonis”.

Pihak keluarga, termasuk kekasihnya dr. Kamelia, juga menyayangkan keputusan ini. Ia menilai perlakuan terhadap Ammar terlalu berat untuk seorang pengguna narkoba, bukan bandar besar. Namun, Ditjenpas menegaskan bahwa kebijakan tersebut di ambil demi menjaga keamanan dan ketertiban lembaga pemasyarakatan.

Ammar Pertama Kali Di Tangkap Pada 2017 Oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat

Kasus Ammar Zoni menjadi salah satu sorotan besar di dunia hiburan Tanah Air dalam beberapa tahun terakhir. Aktor yang di kenal lewat sinetron seperti 7 Manusia Harimau dan Cinta Suci ini terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, yang bukan kali pertama baginya.

Ammar Pertama Kali Di Tangkap Pada 2017 Oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat karena kedapatan memiliki ganja. Ia sempat menjalani rehabilitasi dan berjanji akan berubah. Namun, pada Maret 2023, ia kembali di tangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus serupa. Saat itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dan alat isap (bong) di kediamannya.

Dalam pemeriksaan, Ammar mengaku menggunakan narkoba karena tekanan pekerjaan dan masalah pribadi. Ia mengatakan bahwa narkoba memberinya “ketenangan sesaat”. Namun, publik justru mengecam alasan tersebut, mengingat ini bukan kali pertama ia terlibat kasus serupa.

Masalah semakin rumit ketika pihak berwenang mencurigai adanya peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (rutan) tempat Ammar di tahan. Hasil penyelidikan internal dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyebut bahwa Ammar di duga masih berhubungan dengan jaringan luar penjara. Karena itu, ia di kategorikan sebagai narapidana berisiko tinggi (high risk).

Status tersebut membuatnya kemudian di pindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, tempat para napi kelas berat seperti bandar narkoba besar dan pelaku terorisme di tahan. Proses pemindahan di lakukan secara ketat, dengan pengawalan aparat bersenjata lengkap dan mata tahanan di tutup.

Pihak keluarga, termasuk kekasihnya dr. Kamelia, menyayangkan tindakan tersebut. Mereka berpendapat bahwa Ammar hanyalah pengguna, bukan pengedar besar. Namun, pihak Ditjenpas menegaskan pemindahan di lakukan demi menjaga keamanan rutan dan mencegah gangguan sistem pemasyarakatan.

Kasus Ammar Zoni menjadi pelajaran penting tentang bahaya ketergantungan narkoba, bahkan bagi publik figur yang memiliki karier cemerlang. Dari bintang sinetron populer hingga mendekam di Nusakambangan. Perjalanan Ammar menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat menghancurkan masa depan siapa pun, tanpa pandang status dan ketenaran.

Sebagian Besar Publik Menunjukkan Rasa Kecewa Dan Kelelahan Moral Terhadap Kasus Ini

Kasus Ammar Zoni yang berujung pada pemindahannya ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan memicu beragam reaksi dari masyarakat Indonesia. Sebagai figur publik yang sebelumnya di kenal luas lewat sinetron dan film. Kejatuhan Ammar dari dunia hiburan ke dunia hukum menjadi bahan perbincangan hangat di media sosial, televisi, hingga forum daring.

Sebagian Besar Publik Menunjukkan Rasa Kecewa Dan Kelelahan Moral Terhadap Kasus Ini. Banyak warganet mengungkapkan bahwa Ammar telah beberapa kali di beri kesempatan untuk berubah, tetapi justru mengulang kesalahan yang sama. Komentar seperti “Sudah di kasih peluang, tapi masih saja terjerat narkoba” sering muncul di media sosial. Bagi sebagian orang, tindakan tegas pemerintah untuk memindahkannya ke Nusakambangan. Di anggap sebagai pelajaran keras agar selebritas lain tidak menyalahgunakan status mereka.

Namun, tidak sedikit pula yang memberikan respon simpatik. Pendukung Ammar, terutama para penggemar lama, menilai bahwa ia seharusnya mendapat pendekatan rehabilitasi bukan hukuman seberat itu. Mereka berpendapat bahwa Ammar hanyalah pengguna, bukan pengedar besar, sehingga pemindahan ke pulau penjara berkeamanan tinggi seperti Nusakambangan di anggap terlalu berlebihan.

Sementara itu, sejumlah aktivis anti-narkoba dan pakar hukum melihat langkah pemindahan tersebut sebagai upaya strategis pemerintah untuk menjaga keamanan lembaga pemasyarakatan. Mereka menilai bahwa status “high risk” yang di sematkan kepada Ammar menunjukkan adanya potensi keterlibatan lebih serius. Sehingga penempatan di Nusakambangan bisa mencegah peredaran narkoba di rutan lain.

Media massa juga memainkan peran penting dalam membentuk opini publik. Liputan intens dan tajuk berita yang dramatis menimbulkan persepsi bahwa Ammar seolah-olah termasuk dalam kategori narapidana kelas berat, meskipun kasus hukumnya belum inkrah.

Secara umum, respon publik terhadap kasus Ammar Zoni terbagi dua: sebagian mendukung langkah tegas aparat demi keadilan dan ketertiban hukum. Sementara sebagian lainnya menilai keputusan itu terlalu ekstrem bagi seorang pengguna narkoba Ammar Zoni.

Exit mobile version